SPBU 23.372.15 Senamat Bebaskan Mafia Minyak Sedot Solar Pelangsir Berulang kali

    SPBU 23.372.15 Senamat Bebaskan Mafia Minyak Sedot Solar Pelangsir Berulang kali
    SPBU 23.372.15 senamat

    BUNGO, JAMBI-Mobil Sibuk Keluar masuk SPBU 23.372.15 , desa senamat kecamatan pelepat diduga layani pelangsir BBM Subsidi jenis Biosolar dengan cara mengisi dalam jumlah besar dan bisa mengisi berulang kali. Hal itu terpantau awak media saat singgah pada Rabu (25/6).

    Desas-desus tentang adanya dugaan aktivitas terlarang di SPBU 23.372.15 senamat tersebut sudah lama terdengar oleh awak media. Faktanya, aktivitas melangsir solar tersebut nyata dan ada.

    Pantauan di lokasi, beberapa unit mobil tengah mengantri, bahkan sebagian tengki mobil diduga kuat telah dimodifikasi hingga bisa mengisi Biosolar dalam jumlah besar. Adapun mobil-mobil yang terpantau diantaranya, 3 unit truk colt diesel yang mengisi lebih dari 30 menit, 7 unit Phanter,  dan unit Pick Up L300 yang mengisi berulang kali (melangsir).

    Warga menyayangkan aktivitas tersebut. Menurutnya, itu sangat merugikan masyarakat sekitar. "BBM Subsidi itu, baik solar maupun pertalite diperuntukkan bagi masyarakat kecil bukan untuk dilangsir oleh mafia-mafia BBM yang kemudian mereka jual ke Perusahaan perusahaan di dalam dan di luar senamat" sesal Ijep, saat berbincang dengan wartawan.

    Padahal, dalam Undang-undang MIGAS Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, ditegas kan Sanksi Pidananya bagi pelaku kegiatan ilegal tersebut. "Di pasal 55 jelas disebutkan setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000, 00 (enam puluh miliar rupiah)" imbuh Ijep.

    Terpisah, warga lainnya mengatakan belum lama ini SPBU 23.372.15 senamat sudah sangat viral akibat bermasalah dengan warga sekitar. "Padahal kemaren sempat viral itu bang, infonya warga ribut sama para pelangsir dan sempat juga solar gak masuk kayaknya dapat sanksi dari Pertamina" ungkap warga yang tak ingin disebut namanya.

    Warga berharap tolong hal tersebut dijadikan atensi khusus oleh polres  bungo  dan pihak Pertamina, agar ke depan peruntukan BBM subsidi tepat sasaran dan dapat dinikmati oleh masyarakat kecil.

    Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan belum mendapat jawaban dari pihak SPBU 23.372.15 


    (A.R)

    Mustika Rahmawati

    Mustika Rahmawati

    Artikel Sebelumnya

    Sofyan Ma'as : 11 Bahan Pokok Komoditi Pangan...

    Artikel Berikutnya

    Pimpinan Ponpes Nurul Huda Berikan Doa Restu...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Ketua Dewan Pers Apresiasi Polri sebagai Lembaga Publik Informatif
    Rustika Herlambang Apresiasi Polri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Bukti Komitmen Transparansi
    Leonardy Harapkan Kongres PB Lemkari Akhir Januari 2025

    Ikuti Kami